News

Muhadjir Effendy Mendadak Datangi KPK Usai Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Jakarta (KABARIN) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, secara mendadak pada Senin petang sekitar pukul 17.55 WIB.

Kedatangannya dilakukan setelah sebelumnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Muhadjir yang pernah menjabat Menteri Agama Ad Interim pada 2022 mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin siang.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum kembali menahannya pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: